Pada pengukuran arus listrik, pembahasan mengenai Hukum Ohm tidak akan pernah lepas.
Penemu hukum ini adalah seorang fisikawan yang bernama Georg Simon Ohm dari Jerman pada tahun 1825.
Hukum Ohm sendiri adalah suatu pernyataan bahwa alur listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar selalu berbanding lurus dengan beda potensial yang di terapkan kepadanya. Sebuah benda penghantar dikatakan memetuhi Hukum Ohm apabila nilai resistensinya tidak tergantung pada besar dan polaritas beda potensial yang dikenakan kepadanya. Walaupun pernyataan ini tidak selalu berlaku untuk semua jenis penghantar, namun istilah "hukum" tetap digunakan dengan alasan sejarah.
Secara matematis hukum Ohm diekspresikan dengan persamaan:
Satu ohm (yang diukur oleh alat ohm-meter) adalah hambatan listrik pembawa arus yang menghasilkan perbedaan tegangan satu volt ketika arus satu ampere melewatinya.
Penemu hukum ini adalah seorang fisikawan yang bernama Georg Simon Ohm dari Jerman pada tahun 1825.
Hukum Ohm sendiri adalah suatu pernyataan bahwa alur listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar selalu berbanding lurus dengan beda potensial yang di terapkan kepadanya. Sebuah benda penghantar dikatakan memetuhi Hukum Ohm apabila nilai resistensinya tidak tergantung pada besar dan polaritas beda potensial yang dikenakan kepadanya. Walaupun pernyataan ini tidak selalu berlaku untuk semua jenis penghantar, namun istilah "hukum" tetap digunakan dengan alasan sejarah.
Secara matematis hukum Ohm diekspresikan dengan persamaan:
- adalah arus listrik yang mengalir pada suatu penghantar dalam satuan Ampere.
- adalah tegangan listrik yang terdapat pada kedua ujung penghantar dalam satuan volt.
- adalah nilai hambatan listrik (resistansi) yang terdapat pada suatu penghantar dalam satuan ohm.
Satu ohm (yang diukur oleh alat ohm-meter) adalah hambatan listrik pembawa arus yang menghasilkan perbedaan tegangan satu volt ketika arus satu ampere melewatinya.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fisika
dengan judul Hukum Ohm. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://sc-zo.blogspot.com/2013/01/hukum-ohm.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Thursday, January 03, 2013